Jakarta. Dalam rangka memulihkan ekonomi dilakukan stimulus kegiatan disektor pariwisata yang etrdampak pandemi akhirnya
pemerintah pusat melalui Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengucurkan
Bantuah Hibah Pariwisata di sektor Hotel dan restaurant Indonesia senilai Rp
3,3 Trilyun.
Diketahui sektor pariwisata yang tengah menggeliat pasca krisis ekonomi silam ditambah dengan pandemi covid – 19 membuat sektor pemasukan negara non migas ini terdampak sangat buruk. Seperti yang di ungkapkan Wamen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Heriani Tanusidbyo melalui Kegiatan pembagian hibah pariwisata yang dilakukan secara Daring.
"Pariwisata adalah sektor paling
terdampak karena bergantung pada pergerakan orang. Selama pandemi ini, sektor
ini sulit bergerak karena kehadiran fisik manusia tidak bisa tergantikan secara
virtual," ujar Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela
Tanusudibyo.
Seperti yang disampaikan
pihak kemenpar bahwa NTB sendiri mendapatkan hibah hampir 50 Milyar lebih
dengan rincian, Rp. 7,90 milyar buat
Kota Mataram, 13,59 milyar buat Lombok Barat, 4,11 milyar buat KSB, 5,96 milyar
buat Lombok Tengah dan terbesar untuk KLU senilai Rp. 15,32 milyar.
Dalam juklaknya maka
peruntukannya hampir 70% buat hotel dan restaurant berdasarkan prosentase bobot
nilai pajak yang dibayarkan 2019 terhadap total PHPR 2019.
"Ada berbagai syarat lain, seperti harus
memiliki TDUP, masih beroperasi sampai bulan Agustus 2020 ini. Syarat utamanya
adalah dia taat pajak, dalam hal ini tutup buku tahun 2019," terang Kepala
Dinas Pariwisata Lombok Barat, Saepul Akhkam.
Akhkam menyebutkan tiga puluh persen dari
total hibah itu bisa dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan
protokol kesehatan untuk CHSE, kebersihan, dan melakukan sosialisasi dan
pendampingan kepada hotel dan restoran.
"Sebanyak lima persen dari tiga puluh
persen itu dikelola oleh Inspektorat selaku APIP. Kegiatan ini akan direview
dan diawasi secara ketat oleh Inspektorat," tegas Akhkam yang hadir di
acara sosialisasi tersebut dibarengi oleh Asisten 1, unsur Bappeda, Bapenda,
dan Inspektorat masing-masing satu orang sesuai permintaan Kemenparekraf. (Red)