Cipayung NTB Turunkan Massa, Gulirkan Mossi Tidak Percaya dan Juddicial Review UU Omnibus Law.

Advertisement

Cipayung NTB Turunkan Massa, Gulirkan Mossi Tidak Percaya dan Juddicial Review UU Omnibus Law.

Kalingga
Selasa, 03 November 2020


Visirakyat (Mataram) – Tidak puas dengan sikap Gubernur NTB, Presiden dan DPR atas tuntutan pembatalan UU Ciptaker dalam Omnibuslaw. Ribuan Massa Aksi yang terdiri dari kelompok cipayung mataram kembali menggelar aksi di beberapa titik di Mataram ibu kota Nusa Tenggara Barat pada Selasa (03/11) hari ini.


Dalam rillies kembali cipayung mataram yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Mataram, Hikmah Budhi, KMHDI, GMKI, IMM, dan KAMMI,  mendesak gubernur NTB Dr. Zulkieflimasyah guna bersurat kepda presiden RI guna bersama sama mendorong pembatalan UU Cipta kerja dan diganti dengan penerbitan PERPU ( Peraturan Pemerintah Pengganti UU).


Dalam rilliesnya Cipayung Plus bahwa UU Ciptakerja (Omnibus law) sebagai biang keresahan di masyarakat sebab jika ditelaah akan membunuh sendi sendi kehidupan bermasyarakat. Sehingga kelompok Cipayung plus kembali mempertanyakan sikap dan komitment Gubernur NTB Zulkieflimansyah.


Aksi yang dikawal ketat oleh Pihak kepolisian Daerah (POLDA) NTB ini mendapat atensi positif yang terdampak pandemi ditambah oleh UU Cipta kerja.


Alwi salah seorang warga Ampenan, yang merupakan salah satu karyawan disebuah restauran di luar daerah NTB terpaksa pulang dan diberhentikan tanpa pesangon oleh pihak owner bahkan dirinya pun harus kelimpungan mengurus BPJS ketenaga kerjaan yang dimiliki.


Sampai berita ini diturunkan massaa bertahan digerbang Kantor Gubernur NTB sembari berorasi di ruas jalan Bilangan Simpang Udayana dan Pejanggik. Adapun tuntutan dari massa aksi adalah sebagai berikut;


1. OKP Cipayung Plus Kota Mataram Menolak Pengesahan RUU Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

2. Menuntut & mendesak Gubernur NTB untuk segera mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden untuk membatalkan UU Omnibuslaw Cipta Kerja & meminta Presiden  segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

3. OKP Cipayung Plus menduga ada konspirasi busuk yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan oligarki yang mengakibatkan kesengsaraan rakyat.

4. Apabila Pemerintah tidak menghiraukan dan menindaklanjuti tuntutan ini, maka kami akan melakukan langkah Judicial Review berikut aksi turun ke jalan bersama-sama rakyat sebagai langkah pengawalan hingha UU Cipta Kerja dibatalkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi atau dengan cara lainnya. (Red)