Visirakyat (Mataram) – Tidak puas dengan sikap Gubernur NTB, Presiden dan DPR atas tuntutan pembatalan UU Ciptaker dalam Omnibuslaw. Ribuan Massa Aksi yang terdiri dari kelompok cipayung mataram kembali menggelar aksi di beberapa titik di Mataram ibu kota Nusa Tenggara Barat pada Selasa (03/11) hari ini.
Dalam rillies
kembali cipayung mataram yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Mataram, Hikmah Budhi, KMHDI, GMKI, IMM, dan KAMMI, mendesak gubernur NTB Dr. Zulkieflimasyah guna
bersurat kepda presiden RI guna bersama sama mendorong pembatalan UU Cipta
kerja dan diganti dengan penerbitan PERPU ( Peraturan Pemerintah Pengganti UU).
Dalam rilliesnya
Cipayung Plus bahwa UU Ciptakerja (Omnibus law) sebagai biang keresahan di
masyarakat sebab jika ditelaah akan membunuh sendi sendi kehidupan
bermasyarakat. Sehingga kelompok Cipayung plus kembali mempertanyakan sikap dan
komitment Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
Aksi yang dikawal
ketat oleh Pihak kepolisian Daerah (POLDA) NTB ini mendapat atensi positif yang
terdampak pandemi ditambah oleh UU Cipta kerja.
Alwi salah
seorang warga Ampenan, yang merupakan salah satu karyawan disebuah restauran di
luar daerah NTB terpaksa pulang dan diberhentikan tanpa pesangon oleh pihak
owner bahkan dirinya pun harus kelimpungan mengurus BPJS ketenaga kerjaan yang
dimiliki.
Sampai berita ini
diturunkan massaa bertahan digerbang Kantor Gubernur NTB sembari berorasi di ruas jalan Bilangan Simpang Udayana dan Pejanggik. Adapun tuntutan dari massa aksi adalah sebagai berikut;
1. OKP Cipayung Plus Kota Mataram Menolak Pengesahan RUU
Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus
Law).
2. Menuntut & mendesak Gubernur NTB untuk segera mengeluarkan
rekomendasi kepada Presiden untuk membatalkan UU Omnibuslaw Cipta Kerja &
meminta Presiden segera menerbitkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
3. OKP Cipayung Plus menduga ada konspirasi busuk yang
dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan oligarki yang mengakibatkan
kesengsaraan rakyat.
4. Apabila Pemerintah tidak menghiraukan dan menindaklanjuti
tuntutan ini, maka kami akan melakukan langkah Judicial Review berikut aksi
turun ke jalan bersama-sama rakyat sebagai langkah pengawalan hingha UU Cipta
Kerja dibatalkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi atau dengan cara lainnya. (Red)