Advertisement
MEDIABULELENG.COM - Setelah melalui proses panjang akhirnya, pengaduan pembina LSM FPMK Bali Gede Suardana direspons pihak DKPP dijakarta.
Dalam Pengaduan tersebut diduga KPU dan BAWASLU Bali sangat jelas turut serta meloloskan peserta pemilu yg melanggar uu pidana pemilu. UU no 7 Tahun 2017 pasal 334dan pasal 335 mewajibkan melaporkan dana kampanye bagi semua peserta pemilu. Pasal 497 yang bunyinya bahwa
“setiap orang yg melaporkan dana kampanye secara tdk benar diancam pidana 2 thn penjara. Ini sgt jelas kenapa nekat KPU & BAWASLU Bali melawan UU.
Kepemimpinan Ketua DKPP Prof. Muhammad Di Pertanyakan karena Ketegasan Dan Gerak cepat Lembaga Ini dalam menyikapi laporan warga prihal pelanggaran kode etik terlapor KPU dan Bawaslu Propinsi Bali sejak tgl 12 Februari 2021 sampai sekarang belum kunjung disidangkan sehingga terkesan lembaga ini masuk angin.
Namun, menurut informasi Staff DKKP bahwa hal ini segera dilakukan klarifikasi dalam minggu ketiga April 2021.
Ketut Adi Gunawan sebagai pelapor mengaku sudah lebih dari 7 kali memperbaiki laporan dan melengkapi barang bukti atas petunjuk dari Divisi Pengaduan DKPP. Setelah semua petunjuk DKPP terpenuhi tentunya berharap kepastian sidang yang ditunggu – tunggu diharap segera terlaksana.
Gede Suardana penasehat LSM FPMK forum peduli masyarakat kecil dan aktivis anti korupsi yang bolak balik KPK sebagai pelapor ke Bawaslu Propinsi Bali prihal LPPDK palsu Dr. Somvir merasa sangat berang,Dan kecewa akan lambannya Penanganan Kasus INI ,Kepada Wartawan Media Saksi Pelapor Gede Suardana Mempertanyakan, ” Bukti Sudah Jelas ,Hukum yang di langgar juga.
Bagaimana mewujudkan Pemilihan yang Kredibel Dan mendapat Kepercayaan Publik Jika Proses Awal Sudah Di Duga Ngak Benar? ” Jelasnya
Dari informasi terkini yang berhasil di himpun Team Media Jawaban Dari DKPP Sudah Masuk Laporan Dan Tinggal Di Uji Di Uji Material Oleh Team ,Setelah Itu Sesuai Mekanisme Diadakan Sidang DKPP Sendiri Memiliki Kewenangan Khusus dalam perkara Pemilihan Baik Legislatif ataupun Pilkada.
Di khawatirkan Di Pilkada Serentak Di 2024 Kasus Seperti Ini,akan ada lagi ,Publik Tidak mau Ada Kecurangan Dalam Pelaksanaan Pemilu yang Sakral dalam memilih Wakil Rakyat dan para Pemimpin Bangsa Ini ,Jika Ini nanti benar pendapat Saya Ini Merupakan Salah Satu Model Baru Kejahatan Luar Biasa, ” pungkas nya
Dalam UU pemilu no.7 thn 2017 dg pasal 334-335 mewajibkan setiap peserta pemilu melaporkan dana kampanye tapi semua pengeluaran Somvir utk bikin baliho, kartu suara, spesimen surat suara yg tersebar dimana-mana tdk dilaporkan. Pasal 338 menganulir keterpilihan bagi peserta pemilu yg tdk melaporkan dana kampanye ( Somvir sama sekali tidak melaporkan dana kampanye).
Dan Bahwa dalam Pasal 497, setiap orang yg melaporkan dana kampanye scr tdk benar dipidana penjara 2 thn dan denda 24 jt. Somvir sbg peserta pemilu yg melanggar uu pemilu dan pidananya seharusnya dianulir keterpilihannya oleh KPU Propinsi Bali, dan oleh Bawaslu memproses pidana pemilu Somvir krn membuat LPPDK palsu, beber Gede Suardana.
"Jadi Somvir-semua anggota KPU & BAWASLU Bali bersama-sama berkonspirasi melawan UU pidana pemilu, dan ini sudah mendapat respons bahkan akan segera disidangkan dalam waktu dekat, setelah verifikasi dilangsungkan, " tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar