Buleleng-Bali (VR) – Dalam rangka menyambut perayaan Idul Fitri 1442 H, yang jatuh pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2021, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H, menurunkan 388 personi kepolisian guna mengamankan takbiran dimesjid-mesjid pada Rabu (12/5) sore.
Adapun, sasaran pengamanan tempat
ibadah itu terdiri dari 69 masjid dan 30 mushola dari 108 moshola yang ada di
kabupaten Buleleng.
Kapolres Buleleng menurunkan
Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor Buleleng Nomor:
Sprin/482/V/PAM.5.1.1./2021 tanggal 11 Mei 2021 untuk melaksanaan pengamanan
Takbiran dan Sholat Idul Fitri 1442 H Tahun 2021.
Untuk wilayah Kecamatan
Buleleng terdapat 29 lokasi, Sawan sebanyak 1 lokasi, Sukasada 29 lokasi, Banjar
6 lokasi, Seririt 9 lokasi, Gerokgak 48 lokasi, Busungbiu 1 lokasi, Tejakula 4 lokasi dan Kubutambahan, 2 lokasi .
Dalam Surat Edarannya, Menteri
Agama RI Nomor : SE.07tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri
tahun 1442 Hijiryah / 2021 disaat pandemic dan ditindak lanjuti dengan Surat
Edaran Bupati Buleleng Nomr : 360/1484/SE/V/2021 Tentang Panduan
Penyelenggaraan Shalat idul Fitri tahun 1442 Hijiryah/2021 disaat pandemic Covid
19.
Surat Edaran Bupati Buleleng
mengatur tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan
Pelarangan Open House/Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.
"Kapolres Buleleng
menyampaikan bahwa, pemerintah mengeluarkan surat edaran tersebut disamping
untuk mencegah mewabahnya covid 19 untuk mempertahankan situasi yang ada
sekarang ini agar tidak terjadi lagi lonjakan
penyebaran covid", ungkap AKBP Made Sinar Subawa, S.I.K. M.H.
Kapolres Buleleng ini juga
menekanka agar masyarakat mematuhi aturan yang ada dengan tujuan untuk mencegah
mewabahnya virus corona, dengan mengedepankan Salus Populi Suprema Lex Esto,
(kesehatan, kebaikan, keselamatan, kebahagian) rakyat menjadi hukum tertinggi. (GD/Nar)