Advertisement
(Bali) -- kemelut Kasus LPPDK fiktif yang bergulir dan menyeret nama oknum anggota DPRD Prov Bali, Dr Somvir terus berlanjut, kasus ini bergulir karena kejanggalan yang dilihat oleh pentolan LSM FMPK Gede Suardana.s.farm, hal ini disampaikannya pada kamis (5/5) didepan beberapa jurnalis.
Sebagai bagian dari warga negara indonesia khususnya dari buleleng bali, dirinya menyesalkan dan berkeberatan atas ditetapkan dr somvir sebagai anggota DPRD provinsi sebab pihaknya menganggap oknum tersebut melakukan kebohongan publik.
"oknum tersebut membuat laporan LPPDK, dengan dokumen yang kami dapatkan dari partai nasdem 2019, jelas dia menulis angka nol rupiah" imbuhnya.
Dirinya kemudian melaporkan ke bawaslu bali, dengan Surat Laporan Aduan bernomer 007/LP/DL/provinsi/17.00/6/2019.,
Hal ini disebabkan banyak saksi melihat baliho dr somvir bertebaran dimana mana, menurutnya dapat biaya dari mana??? sehingga pihaknya kemudian melaporkan temuan itu ke bawaslu provinsi bali pada tahun 2019 silam.
Kemudian saat diperiksa sebagai pelapor, yang juga menghadir para saksi yang menyaksikan alat peraga dan lainnya, hal itu dibeberkan dan disampaikan kepada gakkumdu kala itu.
Sampai saat ini pelapor menyebutkan bahwa Bawaslu Bali dianggap telah mengabaikan 5 alat bukti ; keterangan saksi, dokumen, petunjuk, pendapat ahli dan lainnya.
Menurutnya bahwa dilanjutkan bawaslu karena ada perbedaan pendapat hukum dari masing masing institusi dalam gakumdu dan hal ini tidak dapat diterima oleh pelapor dan para saksi seraya menunjukkan jawaban Bawaslu kepada media.
"Tidak dilanjutkan laporan ketingkat penyidikan karena ada perbedaan pendapat hukum sehingga dugaan ada permainan yang meloloskan dr somvir," ujar Gede Suardana.
Sementara dr somvir yang diwawancarai media dari aplikasi whatsapp menyatakan pihak menyerahkan hal tersebut kepada instusi partai, dan pihak KPU dan Bawaslu provinsi Bali.
"Status saya adalah sebagai wakil rakyat jadi hal tersebut saya kembalikan kepada induk partai, dan pihak pihak terkait, " ujarnya singkat menanggapi munculnya kembali proses pelaporan dirinya ke bawaslu dan DKPP.
Sampai berita ini diturun pada jumat (6/5) pihak yang berkeberatan atas laporan LPPDK Rp 0 yang disinyalir adalah sebuah kebohongan publik, menyatakan bahwa aduan mereka saat ini sudah diproses oleh DKPP dan segera dilimpahkan ke sidang kode etik yang akan dijadwal oleh pihak DKPP. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar