Sengketa Lahan Warisan di Lamongan, Pihak Penggugat Diduga Memanipulasi Tahun Kematian Orang Tuanya

Advertisement

Sengketa Lahan Warisan di Lamongan, Pihak Penggugat Diduga Memanipulasi Tahun Kematian Orang Tuanya

Kalingga
Jumat, 28 Mei 2021

Lamongan(Visirakyat) – Kasus perebutan klaim lahan waris terjadi di Lamongan Jawa  Timur, antara dua bersaudara satu bapak dan lain ibu kandung. Kronologi antara tergugat 1 (satu)  pemilik lahan atas nama Tasmijan dan penggugat (Saudara Tiri dari Istri Pertama) sebuah lahan yang diperoleh Tasmijan pada tahun 2003.

Diketahui bahwa lahan seluas 1339 M2 di Dusun Klubukbio, Kecamatan Sambeng Lamongan dibeli alm kamin P. Jari, setelah bercerai dengan istri pertama, yang disengketakan tersebut adalah tanah milik orang tua mereka yakni Alm Kamin  (pihak bapak) yang dijual kepda anak dari istri kedua atas nama Tasmijan dan dibuktikan dengan transaksi jual beli yang disahkan oleh BPN Lamongan dan dikeluarkanlah sertifikat Hak milik atas nama Tasmijan, ketika alm Kamin (ayah) masih hidup dan meninggal pada tahun 2004 silam.


Hal ini dijelaskan oleh kuasa hukum tergugat Tasmijan, Miftahul Ulum and Partner,  ketika melakukan gelar perkara disaksikan oleh Pihak Pengadilan Lamongan pada Jumat (28/05) di Lokasi Sengketa.


Awal sengketa adalah ketika Klaim “Ahli Waris” (Sudiono) anak dan ponakan dari istri pertama menjual dan meminta tanah bagian SHM atas nama Tasmijan atas dali waris padah hal tersebut tudak benar tanah tersebut  tersebut dibeli pak Tasmijan / Tergugat dari bapaknya dibukktikan dengan adanya SHM dan Akta Jual Beli yang di Keluarkan oleh BPN namun Sudiono atau Penggugat dianggap terlalu berani memaksakan kehendak untuk menjual sebagian tanah milik Tasmijan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pak tasmijan dan sudah terjadi pengalihan hak jual beli ke orang lain dan sudah di Pondasi oleh pembeli yang di belinya dari saudara Sudiono.


Namun penyerobotan tanah milik Tasmijan tetap terjadi ketika, ponakan dan anak dari istri pertama Alm Kamin, menggugat hak waris atas sebidang tanah yang dikuasi Tasmijan secara Perdata di Pengadilan Negeri Lamongan padahal di dalam Gugatan Penggugat minta pembatalan atas nama Tasmijan yang seharusnya mengenai Pembatalan tersebut kewenangan Administratif Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) tapi anehnya Penggugat terlalu memaksakan kehendan untuk menggugat di pengadilan Negeri Lamongan.


awal mula gugatan tersebut terjadi karena Tasmijan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lamongan atas dasar  menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain dan penyeroboatan lahan pekarangan milik orang Pasal 385 jo 167 KUHP. Anehnya, diduga pihak pengugat (Saudara Tiri dari Istri pertama Alm) memanipulasi bahwa Ayahnya meninggal 2003 (di dalam Gugagatnnya), padahal Alm Kamin meninggal 2004 sesuai keterangan pihak kelurahan. 


Ditenggarai Hal ini dilakukan untuk membatalkan transaksi yang terjadi antara Tasmijan dan Alm Kamin pada 2003 sehingga otomatis membatalkan kepemilikan SHM Tasmijan.


" Ada upaya mengalihkan status kematian almarhum dan kasus yang terjadi atas tindak pidana yang dilakukan penggugat," Terang Miftahul Ulum kepada media. 


Kejadian ini terus berlanjut, ketika pengugat kembali menuntut secara perdata atas lahan yang diklaim adalah tanah warisan, diduga hal ini dilakukan untuk menghambat unsur pidana atas laporan yang dilayangkan tasmijan selaku pemilik sah lahan yang dikuatkan SHM dari pihak BPN dan Akta Jual Beli yang di keluarkan sebagai pembuktian BPN  di persidangan.


Anak dari istri  pertama kemudian tidak terima tetap menganggap bahwa itu tanah waris yang ada haknya didalam tanah tersebut. sehingga mengambil tindakan penjualan sepihak atas atanah milik SHM a.n Tasmijan dan langsung dipondasi oleh pembeli di atas tanah tersebut, tapi sayangnya tanpa sepengetahuan Tasmijan selaku pemilik.


Kasus ini terus berlanjut, dan sedang ditangani oleh pihak berwenang (kepolisian dan pengadilan) guna membuktikan kebenaran dalil yang digunakan pengugat yang bersikeras tanah yang dikuasi Taasmijan Adalah tanah waris bukan Hak milik yang didasarkan pada jual beli ketika Almarhum masih hidup.

Padahal bukti-bukti semua sudah di tunjukan Baik oleh Tergugat dengan keterangan Kematian bapak kamin 2004 yang artinya jual beli itu sah dilakukan karena pak Kamin atau selaku orang tua kedua belah pihak masih hidup tidak hanya itu BPN sebagai turut Tergugat Juga mengeluarkan bukti Akta Jual Beli dari Pak Kamin Selaku penjual di beli Tasmijan (Tergugat) Selaku Pembeli. (Red)