Iklan

Kalingga
Sabtu, 12 Juni 2021, Juni 12, 2021 WIB
Last Updated 2022-12-05T14:13:55Z
BaliBeritaHukrimPariwisata

8 Eks Pejabat Tersangkut Korupsi Dana PEN Pariwisata di Kabupten Buleleng, Terancam Bui.

Advertisement



Denpasar (Visirakyat) – Kedelapan terdakwa, kasus korupsi dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasioanal) akibat Covid 19 dibidang pariwisata, siap siap dibui. Pasalnya, dalam pengadilan Tipikor (Tindak Pindana Korupsi) yang diketuai Majelis Hakim sudah mempersiapkan hukuman maksimal 20 tahun penjara kepada para terdakwa. Sidangpun digelar secara Virtual dari lokasi berbeda pada 8 Juni lalu.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Isnarti Jayaningsih Dalam dakwaan primernya memasang pasal berlapis untuk kedelapan terdakwa, yakni pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, subsider pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, yang disusun menjadi 6 Berkas.

Persidangan yang digelar secara virtual itu, JPU mengurai peran masing masing pihak termasuk, Terdakwa Eks kadis Pariwisata Buleleng, I Made Sudama Diana (51) dan Ni Nyoman Ayu Wiratini (Eks Sekdis Pariwisata Buleleng).

Peran Terdakwa Nyoman Ayu Wiratini sendiri, menurut JPU adalah menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri) tanpa mempertimbangkan Harga Pasar Setempat.

Dalam Persidangan diketahui salah satu dari terdakwa mengajukan eksepsi.

Dalam perkembangannya pendalaman atas dugan program-program pariwisata lainnya yakni program Eksplore Buleleng dan program Bimtek menurut pihak Kejaksaan Negeri Buleleng  akan dilakukan pendalaman lebih lanjut sambil menunggu fakta fakta yang muncul saat persidangan.

“Fakta fakta baru dalam proses persidangan, jika ditemukan (fakta baru) tentu pihak Kasipidsus akan langsung menelusuri” terang jayalantara.

Diketahui, total kerugian Negara akibat korupsi Dana PEN di kabupaten Buleleng ditemukan sekitar Rp 738 juta, sedangkan barang bukti yang sudah diamankan pihak Kejari Buleleng yakni Rp 616 juta. (Red)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar