Advertisement
Denpasar (Visirakyat) – Kedelapan terdakwa, kasus korupsi dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasioanal) akibat Covid 19 dibidang pariwisata, siap siap dibui. Pasalnya, dalam pengadilan Tipikor (Tindak Pindana Korupsi) yang diketuai Majelis Hakim sudah mempersiapkan hukuman maksimal 20 tahun penjara kepada para terdakwa. Sidangpun digelar secara Virtual dari lokasi berbeda pada 8 Juni lalu.
Diketahui,
Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Isnarti Jayaningsih Dalam dakwaan
primernya memasang pasal berlapis untuk kedelapan terdakwa, yakni pasal 2 ayat
1 junto Pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, subsider pasal
3 junto Pasal 18 UU Tipikor, yang disusun menjadi 6 Berkas.
Persidangan
yang digelar secara virtual itu, JPU mengurai peran masing masing pihak
termasuk, Terdakwa Eks kadis Pariwisata Buleleng, I Made Sudama Diana (51) dan
Ni Nyoman Ayu Wiratini (Eks Sekdis Pariwisata Buleleng).
Peran
Terdakwa Nyoman Ayu Wiratini sendiri, menurut JPU adalah menyusun HPS (Harga
Perkiraan Sendiri) tanpa mempertimbangkan Harga Pasar Setempat.
Dalam
Persidangan diketahui salah satu dari terdakwa mengajukan eksepsi.
Dalam
perkembangannya pendalaman atas dugan program-program pariwisata lainnya yakni
program Eksplore Buleleng dan program Bimtek menurut pihak Kejaksaan Negeri Buleleng
akan dilakukan pendalaman lebih lanjut
sambil menunggu fakta fakta yang muncul saat persidangan.
“Fakta fakta
baru dalam proses persidangan, jika ditemukan (fakta baru) tentu pihak
Kasipidsus akan langsung menelusuri” terang jayalantara.
Diketahui,
total kerugian Negara akibat korupsi Dana PEN di kabupaten Buleleng ditemukan
sekitar Rp 738 juta, sedangkan barang bukti yang sudah diamankan pihak Kejari
Buleleng yakni Rp 616 juta. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar