Gede Supriatna Apresiasi Keberpihakan Gubernur Bali Dalam Pemanfaatan dan Perlindungan Garam Lokal

Advertisement

Gede Supriatna Apresiasi Keberpihakan Gubernur Bali Dalam Pemanfaatan dan Perlindungan Garam Lokal

Kalingga
Selasa, 28 September 2021

  


VISI – Pencanangan Pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor. 17 Tahun 2021, tentang Pemanfaatan Produk Garam Lokal Bali, di Pantai Dusun Sukadarma, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Selasa. (28/9).

 

Dalam sambutannya Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, MM menyampaikan bahwa saat ini garam lokal yang ada di Daerah Bali masih dilakukan pengujian di Unud guna memastikan kandungan yang ada dalam garam lokal tersebut agar nantinya dapat mendukung untuk mendapatkan label SNI sehingga kedepannya garam-garam lokal ini dapat bersaing dalam pemasarannya.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST., Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp. OG., Kepala BPPOM Provinsi Bali, Jajaran SKPD terkait, MT Tejakula, Perbekel Desa Tejakula, perwakilan petani garam, serta undangan lainnya Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH saat menghadiri Acara Pencanangan Pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Bali no. 17 tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Lokal Bali yang digelar

 


Gede Supriatna menyampaikan bahwa dirinya menyambut baik terhadap surat edaran Gubernur Bali ini yang sangat positif bagi kepentingan petani garam lokal di Kabupaten Buleleng.

 

“Dimasa sekarang ini dimana dengan begitu pesatnya perkembangan pariwisata di Bali menyebabkan banyak lahan dari tambak garam yang mulai terkikis, dan ini nantinya bisa menjadi landasan dan regulasi yang bisa kembali menggairahkan semangat para petani garam khususnya yang ada di daerah Kabupaten Buleleng,” Ujar Ketua DPRD Kab Buleleng itu.

 

Dirinya berharap agar kedepannya nanti Daerah-daerah pantai yang efektif untuk lahan tambak garam agar masuk ke RDTR agar bisa mendapat perlindungan dan tidak hilang begitu saja mengingat potensi garam lokal Buleleng yang sangat bagus.

 

“Garam Lokal terkendala dalam pemasarannya sebab sisi regulasi, yang mengharuskan garam itu ada kandungan yudium. Harapan saya kedepannya garam garam lokal dapat Bersaing, Ini merupakan hal yang akan kembali menggairahkan semangat para petani garam untuk memproduksi garam lokal” Ujarnya.

 

“Kedepannya saya harapkan agar daerah-daerah pantai yang efektif untuk lahan tambak garam agar masuk ke RDTR Kabupaten Buleleng agar mendapat perlindungan dan tidak hilang begitu saja” Tambahnya. (Red/Hms DPRD)

 

.