VISI – Pencanangan Pemberlakuan Surat Edaran
Gubernur Bali Nomor. 17 Tahun 2021, tentang Pemanfaatan Produk Garam Lokal Bali, di Pantai Dusun Sukadarma, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Selasa. (28/9).
Dalam sambutannya Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, MM
menyampaikan bahwa saat ini garam lokal yang ada di Daerah Bali masih dilakukan
pengujian di Unud guna memastikan kandungan yang ada dalam garam lokal tersebut
agar nantinya dapat mendukung untuk mendapatkan label SNI sehingga kedepannya
garam-garam lokal ini dapat bersaing dalam pemasarannya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Buleleng Putu Agus
Suradnyana, ST., Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp. OG., Kepala
BPPOM Provinsi Bali, Jajaran SKPD terkait, MT Tejakula, Perbekel Desa Tejakula,
perwakilan petani garam, serta undangan lainnya Ketua DPRD Kabupaten Buleleng
Gede Supriatna, SH saat menghadiri Acara Pencanangan Pemberlakuan Surat Edaran
Gubernur Bali no. 17 tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Lokal Bali
yang digelar
Gede Supriatna menyampaikan bahwa dirinya menyambut baik
terhadap surat edaran Gubernur Bali ini yang sangat positif bagi kepentingan petani garam lokal di Kabupaten Buleleng.
“Dimasa sekarang ini dimana dengan begitu pesatnya perkembangan
pariwisata di Bali menyebabkan banyak lahan dari tambak garam yang mulai
terkikis, dan ini nantinya bisa menjadi landasan dan regulasi yang bisa kembali
menggairahkan semangat para petani garam khususnya yang ada di daerah Kabupaten
Buleleng,” Ujar Ketua DPRD Kab Buleleng itu.
Dirinya berharap agar kedepannya nanti Daerah-daerah pantai yang
efektif untuk lahan tambak garam agar masuk ke RDTR agar bisa mendapat
perlindungan dan tidak hilang begitu saja mengingat potensi garam lokal
Buleleng yang sangat bagus.
“Garam Lokal terkendala dalam pemasarannya sebab sisi regulasi,
yang mengharuskan garam itu ada kandungan yudium. Harapan saya kedepannya garam
garam lokal dapat Bersaing, Ini merupakan hal yang akan kembali menggairahkan
semangat para petani garam untuk memproduksi garam lokal” Ujarnya.
“Kedepannya saya harapkan agar daerah-daerah pantai yang efektif
untuk lahan tambak garam agar masuk ke RDTR Kabupaten Buleleng agar mendapat
perlindungan dan tidak hilang begitu saja” Tambahnya. (Red/Hms DPRD)
.