Dirut Perumda Tirta Sewakadarma Tolak Pemenang Tender Berdalil Efisiensi.

Advertisement

Dirut Perumda Tirta Sewakadarma Tolak Pemenang Tender Berdalil Efisiensi.

Kalingga
Minggu, 17 Oktober 2021



VISI - Adanya proses tender paket pekerjaan senilai Rp 9 Milrad pada Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma sudah selesai, tapi sayang pemenang tender mau dibatalkan sepihak, alih alih mendapatkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)  kepada CV. Putra Bale Gede (BPG) sebagai pemenang tender pada paket pekerjaan pembangunan Kanal IPA Belusung Kota Denpasar  senilai Rp 9 Milyard ini malah akan ditinjau oleh PA dengan dalil anggaran tersebut bersumber dari Perusda.

Padahal CV Bale Putra Gede sudah dinyatakan srbagai pemenang paket tersebut pada tanggal 21 September 2021, dan masa sanggah berakhir tanggal 27 September 2021, dan seharusnya SPBBJ paling lambat diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2021 sesuai tahapan pada LPSE.

Karena SPPBJ belum juga diterbitkan, maka pihak CV. Putra Bale Gede bersurat pada 6 oktober lalu.

“Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan yang sudah kami baca dalam ketentuan IKP tentang penunjukan penyedia barang/jasa, dimana disebutkan SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah PPK menerima Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP)”, ungkap I Gede Artha Wijaya selaku Direktur CV. Putra Bale Gede.

Baca Juga: Berita Hoaks "Sasar" Gubernur Bali, Kader PDI Perjuangan Se-Bali Bersikap

Hal itu dilakukan agar pihak Perumda tidak melanggar ketentuan IKP yang tercantum dalam dokumen pemilihan.

PPK Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma menindaklanjuti surat tersebut mengatakan bahwa PPK belum bersedia menerbitkan SPPBJ dikarenakan terdapat ketidaksepahaman PPK dengan Pokja, dan diberikan kewenangan kepada PA (Pengguna Anggaran) untuk memutuskan terkait ketidaksepahaman tersebut paling lama 6 (enam) hari kerja atau paling lama tanggal 13 Oktober 2021, dalam surat balasannya tertanggal 7 Oktober 2021.

Sementara Dirut Perumda Air Minum Tirta Swakadarma, Ida Bagus Gede Arsana, ST, selaku PA pada paket proyek tersebut saat ditemui awak media berkelit bahwa sumber dana tender ada PDAM sendiri bukan APBD/APBN.

Baca Juga:Fraksi Demokrat Bali, Gelontorkan 500 Paket Sembako untuk Masyarakat Buleleng

“Kalau bicara PDAM tentunya kan faktor bisnisnya jadi pertimbangan, kalau ada penawaran terendah kenapa harus yang tertinggi, itu menjadi pertimbangan, kalau ada pertimbangan lain akan kami benahi, kami ingin efisiensi”, ucapnya, Selasa (12/10)

Lebih lanjut, pihaknya juga menyebutkan, dana PDAM terkait proyek itu senilai 9 Miliar, kalau ada yang nawar 7 Miliar kenapa harus berikan yang Rp 8,5 Miliar, walaupun secara administrasi sudah kalah.
Hal ini nampak jelas bertolak belakang sebab bertolak dari kelaziman proses tender.

“Mestinya kalau mau menawar dengan harga lebih rendah tentu harusnya diajukan saat tender dilakukan,” papar  seorang pengusaha jasa konstruksi yang tak ingin disebut namanya,”Kalau dipaksakan lagi ada harga terendah setelah tender malah dapat menimbulkan kecurigaan masyarakat adanya permainan yang dipaksakan dalam menentukan pelaksana proyek," Ujar Direktur CV. Bale Putra Gede.

Hal senada diungkap Ahli Pengadaan Barang dan Jasa LKPP, Supartono seperti yang dilansir dalam sebuah media online. Ia mengatakan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2010, lembar dokumen pengadaan (LDP) maupun persyaratan lelang yang sudah dilepas ke penyedia, tak boleh diganti atau ditambah setelah pengumuman pemenang dan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP).

Perubahan persyaratan, jelas Supartono, hanya bisa dilakukan maksimal sampai tahapan penjelasan pekerjaan (aanwijzing) saja. Mengacu pada Pasal 85 Perpres itu, apabila lima hari setelah pengumuman tidak ada sanggahan, maka pada hari keenam, harus diterbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SP2BJ).

“Kalau mau ditambah syaratnya atau minta lebih detail setelah evaluasi selesai. Apalagi kalau tahapannya sudah pengumuman pemenang, jelas melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan gugatan hukum,” ujarnya.

Menurut Artha Wijaya  pandangan Ida Bagus Arsana selaku PA jelas memberatkan pihak perusahaaan karena sepihak membatalkan pemenang tender.

"Kalau memang benar seperti itu statement PA, seolah-olah anggaran tender ini menggunakan uang sendiri. Tapi kami yakin dan percaya, keputusan PA pasti mengacu pada dokumen IKP sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh ULP/Panitia Pengadaan”, ujar Direktur CV. Putra Bale Gede.

Mengacu pada Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-08/MBU//12/2019, sebagaimana diatur dalam pasal 4 aturan baru tersebut, Pengadaan Barang dan Jasa BUMN sendiri wajib menerapkan prinsip efisien yang tetuang dalam huruf (a), efisien, berarti Pengadaan Barang dan Jasa harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat dengan menggunakan dana dan kemampuan seoptimal mungkin secara wajar dan bukan didasarkan pada harga terendah.

Menurutnya, bahwa efisien yang dimaksud bukan serta merta harus mendapatkan harga terendah, tetapi sesuai tujuan pengadaan harus value for money yaitu menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.(Red)