Internasional, Visinusantara.my.id -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), akan mempermudah akses perjalanan 140 warga negara Indonesia (WNI) di Ukraina.
Kebijakan itu, merupakan bagian dari langkah kontinjensi evakuasi terhadap 140 WNI tersebut meski dilaporkan mereka dalam keadaan aman.
Kontinjensi merupakan situasi yang tidak menentu, diperkirakan akan segera terjadi namun ada kemungkinan tidak terjadi.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, melalui ketèrangan tertulisnya, Jumat (25/2/2022).
"Kami telah mempersiapkan diri menghadapi kontinjensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina," kata Andap Budhi Revianto.
Menurut Andap, salah satu kemudahan yang akan diberikan Kemenkumham adalah penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Surat ini digunakan sebagai pengganti paspor. (Red)