Advertisement
Jakarta, Visinusantara.my.id -- Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan politisi Partai Golkar, Azis Samual, sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pratama.
Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan peran Azis sebagai aktor intelektual dalam aksi pengeroyokan.
"Hasil pemeriksaan kepada kelima orang ini kemudian berkembang kepada pemanggilan saksi AS, saudara AS kemarin hadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda. Jadi apa yang ditanyakan terkait status AS berdasarkan hasil gelar maka AS jadi tersangka," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu lalu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan petugas kepolisian menetapkan Azis sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 16 jam pada Selasa 1 Maret 2022.
"Pada malam itu juga kita terbitkan surat perintah penangkapan. Dari pasal itu maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang para tersangkanya 4 orang sudah diamankan," paparnya
Ade menuturkan bahwa AS merupakan seorang politisi.
"AS pekerjaannya adalah politisi. kemudian kedua Motif? Motif ini masih kita dalami Kenapa? Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui perbuatannya dan itu hak tersangka. Motif masih kami gali dengan berbagai macam alat bukti yang dimiliki penyidik," katanya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar