Hukrim, Visinusantara.my.id - Setelah masukkan Laporannya ke Polres Buleleng Nyoman Tirtawan, Mantan Anggota DPRD Provinsi Bali pada Jumat (25/3) lalu. Kini ia kembali menggulirkan kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bidang Aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (28/03) siang.
"Bersama ini kami laporkan adanya dugaan Korupsi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Biro Aset," Urainya.
Bahwa menurut informasi awal, per tahun 2014 Biro Aset Pemkab Buleleng telah mencatatkan aset tanah yang termasuk didalamnya / diatasnya terdapat tanah rakyat atas nama I Nyoman Parwata yang telah dimiliki sejak tahun 1982 dengan data sebagai berikut :
1. Tanah seluas 5.500 M²; No SHM. 00763; terletak di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa pejarakan, Kecamatan Gerokgak kabupaten Buleleng, sesuai surat ukur No. 00007/Pejarakan/2007 dengan Nomor Objek Pajak 51.08.010.023.016-0034.0; nama I Nyoman Parwata. (Bukti Terlampir)
2. Tanah seluas 7.300 M²; No SHM. 00764; terletak di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa pejarakan, Kecamatan Gerokgak kabupaten Buleleng, sesuai surat ukur No. 00008/Pejarakan/2007 dengan Nomor Objek Pajak 51.08.010.023.016-0035.0 juga atas nama | Nyoman Parwata.
Diterangkan kembali oleh Mantan Anggota DPRD Provinsi Bali yang juga vokalis anti korupsi itu menjelaskan bahwa di atas tanah milik rakyat tersebut terdapat Menjangan Dinasty Resort sebelumnya Bali Dinasty Resort dan penginapan milik Kelompok Sadar Wisata yang berdiri berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) yang diklaim sebagai asset Pemkab Buleleng.
Bahwa Sekda Buleleng tertanggal 21 Januari 2015 menyebut perolehan asset didapat oleh Pemkab Buleleng melalui pembelian senilai Rp. 0,- (Nol Rupiah) yang menyertai lampiran Kartu Inventaris Barang (KIB) A.
Ditambahkan olehnya dalam laporan itu bahwa, Namun perihal transaksi tersebut tidak jelas kapan transaksinya, siapa yang bertransaksi dan dimana notarisnya. Lalu pada keterangan lainnya terdapat Surat dari Sekda Provinsi Bali tertanggal 30 Maret 2017 yang menyebut aset kepemilikan tanah didapat melalui hibah yang juga tidak jelas kejadiannya.
Dengan banyaknya kejanggalan yang ditemukan maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dalam pencatatan aset tersebut mengingat tidak mungkin terbit dua sertifikat pada satu lahan yang sama.
"Untuk itu kami mohon agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat menerjunkan kembali Tim Pemberantasan Mafia Tanah ke Kabupaten Buleleng untuk melakukan pengecekan secara fisik dan yuridis serta secara tuntas dapat mengungkap terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum oleh mafia pertanahan serta tindakan korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat daerah yakni mantan Sekda Buleleng bernama Dewa Puspaka," terangnya.
Hal lainnya adalah bahwa ia mengingatkan yang bersangkutan kini telah menyandang status tersangka atas kasus serupa yaitu menerima gratifikasi terkait penyewaan tanah seluas 58 Hektar milik Desa Adat Yeh Sanih Kabupaten Buleleng senilai Rp. 16.000.000.000,- (Enam Belas Milyar Rupiah)
"Demikian Laporan Informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," Pungkas Nyoman Tirtawan Dalam Laporannya Kejaksaan Agung RI.
Sampai saat ini kasus Batu ampar terus didengungkan karena diduga kuat belum menyentuh DKP yang mantan sekda Buleleng tengah diproses secara hukum di Kejati Provinsi Bali akibat dugaan gratifikasi Bandara yang rencana dibangun di Kubutambahan Buleleng. (Red)