Surabaya, Visinusantara.my.id-- Adanya dugaan kasus korupsi senilai Rp25 miliar, seorang pimpinan Bank Jatim Syariah Sidoarjo berinisial BA ditahan Kejaksan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan bahwa dugaan korupsi itu terkait proses pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dari PT Astra Sedaya Finance Cabang Kediri.
"Penahanan terhadap pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA kami lakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Surabaya, Kamis malam (17/03) lalu.
Adapun kejaksaan Tinggi Di Jawa Timur juga sedang memburu supervisor PT Astra Sedaya Finance berinisial MU yang kini berstatus dalam pencarian orang (DPO) sebagai koordinator pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Syariah Sidoarjo.
Sebelumnya, pada 5 Januari 2022, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, masing-masing bernama Yuniwati Kuswandari, usia 60 tahun, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan Ario Ardianzah, usia 38 tahun, warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman menandaskan tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
Namun, dia sebelumnya tercatat sejak 1993 pernah bekerja sebagai staf finance & banking di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I hingga pensiun tahun 2016. (Tri)