Jember, Visinusantara.my.id --Pemerintah Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur juga menenggarai setidaknya ada empat perusahaan yang memperjualbelikan hak pengelolaan lahan (HPL) seluas total 18,8 hektare tambang batu kapur di Gunung Sadeng.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano mengatakan, pihaknya tengah mencari bukti-bukti kuat jual beli HPL tersebut. “Dugaanya mengarah ke sana,” katanya, Senin (07/03) lalu.
Adapun sejumlah Sertifikat hak pakai Pemkab Jember atas Gunung Sadeng seluas 190 hektare sudah diterbitkan pada 2013. Sebelumnya, pada 2011, Pemkab Jember bersama DPRD mengesahkan peraturan daerah tentang pajak dan pada 2014 terbit peraturan bupati tentang pemanfaatan Gunung Sadeng.
Pemkab Jember diketahui sebelumnya baru menerbitkan HPL untuk perusahaan-perusahaan tambang gunung kapur pada 2015.
Dari hasil verifikasi dan inspeksi dilapangan Pemkab Jember menemukan adanya perusahaan tambang yang sudah tak beroperasi sejak 2019. Lebih tragis lagi bahwa HPL-nya ditenggarai diperjualbelikan ke pihak lain, karena pemegangnya tidak mampu mengelola lahan tambang kapur.
“Pemegang HPL mendapatkan bagi hasil dan titipan kewajiban pendapatan asli daerah, tapi hanya dibayarkan sebagian kecil kepada Pemkab Jember,” kata Sekda Jember Mirfano.
Ditambahkan bahwa ada perusahaan yang tak memiliki peralatan tambang tapi bisa memberikan PAD hingga Rp 1 miliar ini yang memunculkan pertanyaan.
“Jadi dia hanya memanfaatkan selembar kertas HPL, kemudian dikerjakan orang lain atau diperjualbelikan,” katanya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami minta kepada seluruh pengusaha untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan di barang milik daerah (Gunung Sadeng) Pemkab Jember, setelah surat pencabutan HPL diterbitkan,” imbuhnya seraya meminta jual beli HPL yang tidak prosedural dihentikan. (Tri)