Surabaya, Visinusantara.my.id -- Hadirnya aturan Kemenhub yang efektif dilaksanakan pada hari ini Rabu (09/03) memberikan nafas segar penumpang kereta api jarak jauh di Daop 8 Surabaya tak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen saat proses boarding.
Penumpang akan mendapatkan fasilitas bebas PCR jika mereka telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua hingga ketiga atau booster.
Diketahui bahwa dengan adanya aturan ini menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Maret 2022.
"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Rabu (09/03)
Adapun untuk keperluan validasi data vaksinasi pelanggan, Luqman mengatakan pihaknya telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui petugas KAI saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan saat boarding.
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a. Pelanggan telah divaksin COVID-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin COVID-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. (Tri)