Iklan

Kalingga
Minggu, 06 Maret 2022, Maret 06, 2022 WIB
Last Updated 2022-03-06T07:40:32Z
BeritaPutusan MASurabaya

Tak Ingin di Krimininalisasi, Pengacara di Subaya Robek Putusan MA

Advertisement

Surabaya, Visinusantara.my.id -- Seorang Pengacara di Kota Surabaya mengamuk dan menyobek dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai mengkriminaliasai dirinya. Pengacara yang menjadi terpidana ini dituduh memalsukan ijazah. 

Diketahaui sebelum kejadian, pihaknya melaporkan direktur sebuah bank, namun malah dilaporkan balik dan menjadi tersangka. 

Hal tersebut dilakukan Pengacara Guntual Laremba dilakukan karena salinan putusan MA tersebut dianggapnya penuh kejanggalan. 

Dalam putusan tersebut mencantumkan hukuman kurungan selama dua bulan atas tuduhan penggunaan ijazah palsu. 

 "Saya menilai ada kejanggalan proses hukum. Putusan mahkamah Agung ini mengandung unsur kekeliruan yang fatal yang semestinya tidak dilakukan lembaga hukum," katanya. 

Meski belum dieksekusi untuk ditahan, kuasa hukum Guntual terus berupaya  membongkar kejanggalan kasus ini. Sementara keputusan hukuman kepada Guntual tidak cocok dengan keabsahan ijazah yang terbukti bukan palsu. 

Tuty Rahayu, kuasa hukum Guntual menyebutkan, kliennya selaku nasabah melaporkan dua direktur bank di Surabaya dan sudah disidangkan. 

"Namun kasusnya selesai dan tidak bisa dipidanakan. Pihak bank melaporkan balik atas tuduhan pemalsuan ijazah. "Sehingga dijadikan tersangka dan menjadi terpidana," terangnya. (Tri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar