Iklan

Kalingga
Jumat, 11 Maret 2022, Maret 11, 2022 WIB
Last Updated 2022-03-11T14:34:11Z
BanyuwangiBeritaHukrim

Tua Renta, Hairudin Tega Cabuli Bocah SD

Advertisement
Banyuwangi, Visinusantara.my.id -- Hairudin (60), harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kalibaru. Ia terpaksa harus menginap di sel prodeo akibat tabiat kotornya kepada seorang anak dibawah umur. 

Kronologinya adalah Kakek asal Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, telah lebih dua bulan menghindari polisi.

Itu setelah Hairudin diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah yang masih 7 tahun.

Dijelaskan oleh kepolisian berdasarkan keterangan pelapor bahwa pada 21 Desember 2021, korban yang namanya sengaja tidak disebutkan sedang ikut ibunya membantu acara hajatan di dekat kediaman pelaku.

"Korban bermain kemudian dipanggil oleh 
pelaku. Setelan masuk disuruh tidur di ruang keluarga," tutur Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabar

Selanjutnya, pelaku memakaikan selimut ke tubuh korban. Tiba-tiba kakek ini mlakukan aksi cabulnya ke bagian terlarang bocah kelas 1 SD itu.

"Korban takut kemudian pergi menceritakan yang dialaminya kepada sang ibu," lanjut Kapolsek Kalibaru.

Sebelum melakukan aksinya, Hairudin ternyata memberi korban uang Rp 2 ribu. Ibu korban yang tak terima kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kalibaru.

"Tahu kasus ini dibawa ke polisi, pelaku
kabur melarikan diri hingga lebih dari dua
bulan," papar AKP Abdul Jabar.

Akhirnya, pada Kamis 10 Maret 2022, Unit Reskrim Polsek Kalibaru berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 13.00 WIB. (Tri)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar