Buleleng, Visinusantara.my.id -- Kejaksaan Negeri ( Kejari) Singaraja telah merampungkan berkas dugaan perkara BUMdes Gema Matra Desa Pucak Sari untuk selanjutnya diserahkan kepada JPU Pada Kamis (22/04) pukul 11.00 Wita.
Kegiatan penyerahan berkas ini dilakukan di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng telah dilaksanakan kegiatan penyerahan berkas perkara (Tahap I) atas nama Tersangka NPM terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Keterlibatan pihak lain dalam Pengelolaan Dana pada BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng dari Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng kepada Penuntut Umum.
Bahwa terhadap tersangka NPM telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng di Rutan Polsek Sawan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 07 April 2022 sampai dengan tanggal 26 April 2022.
Pihak Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka NPM yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pada BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng sehingga mengakibatkan BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 250.700.675,49,- (dua ratus lima puluh juta tujuh ratus ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah empat puluh sembilan sen), dimana terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sesuai dengan berkas perkara, pihak penyidik telah melakukan penyitaan terhadap berapa barang bukti diantaranya : 1 (satu) bundel bukti kas keluar masuk tahun 2014 sejumlah 74 buku besar, 1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan Program bulan Januari, Pebruari, Maret, April, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember, Desember Tahun 2014, buku angsuran kredit pinjaman Bumdes Banjar Pakraman, Desa Pucak Sari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng Tahun 2014 dan dokumen lainnya.
Menurut pihak kejaksaan bahwa langkaj selanjutnya adalah Penuntut Umum akan melakukan pemeriksan Berkas Perkara Aquo, apakah telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil, dan nantinya Penuntut Umum memiliki waktu 14 hari akan mengambil sikap apakah lanjut ke pengadilan atau ada petunjuk bagi Penyidik untuk melengkapi Berkas Perkara. (Red)