FGD Bawaslu RI, Susun Perangkat dan Kalender Pengawasan Pemilu 2024

Advertisement

FGD Bawaslu RI, Susun Perangkat dan Kalender Pengawasan Pemilu 2024

Kalingga
Rabu, 13 Juli 2022





Visinusantara.my.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menyusun alat kerja bagi pemantau pemilu 2024.  Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam kesempatan itu menilai bahwa alat kerja pemantau ini akan memudahkan pemantau pemilu.

"Alat kerja ini, harapan kami akan memudahkan. Karena itu alat kerja pemantauan ini kami susun, harapan kami, bisa kami rumuskan bareng-bareng, bisa dikerjakan, diisi, digunakan, dan diaplikasikan tanpa mengurangi ke-khasan dan cara kerja pemantau, masing-masing, " kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Tersebut.

Hal itu disampaikan  ketika membuka diskusi kelompok terpumpun (DKT) Penyusunan Alat Kerja Pemantau Pemilu dan Kalender PengawasanPenyusunan Alat Kerja Pemantau Pemilu dan Kalender Pengawasan, Senin (11/07) di Jakarta.

Ia juga mengatakan konsentrasi kerja pemantau pemilu sangat berbeda-beda. Dia mencontohkan, ada pemantau yang khusus memantau dana pemilu, ada juga yang memantau rekapitulasi perhitungan surat suara.

"Nah alat kerja ini harapannya bisa komprehensif, mudah diinformasikan, sehingga publik jadi mudah membaca kerja hasil pemantauan," imbuhnya.

Menurut Lolly, perlu juga menyusun kalender pengawasan bagi Bawaslu dan juga pemantau pemilu, sebagai upaya awal pemetaan masalah dalam hal pengawasan pemilu.

"Alat kerja pemantauan dan kalender pengawasan, akan mempermudah kita semua," Terangnya.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda menginginkan alat kerja pemantauan ini bersifat komprehensif, artinya dapat memyangkut banyak hal terkait dengan regulasi yang sama dengan sebelumnya.

Dikeketahui bahwa acara ini guna menggali masukan dalam menyusun alat kerja pemantau dan kalender pengawasan dari sejumlah narasumber, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai terundang. 

Nantinya masukan dari para pihak untuk menyusun alat kerja pemantau dan kalender pengawasan yang lebih selaras dengan kondisi kekinian dan bisa mencegah potensi-potensi masalah yang terjadi dalam dinamika proses pengawasan pemilu. (Red)