Kenaikan harga pangan/sembako yang dimungkinkan kerap terjadi perlu diantisipasi oleh pemerintah dengan membuat regulasi/peraturan untuk menjaga stabilitas harga.
Hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengontrol harga, terutama dalam hal pangan, adalah berbagi tugas dengan pemerintah daerah. Daya jangkau pemerintah daerah dalam pengelolaan jauh lebih mendalam ketimbang pusat.
Bahwa selama ini inflasi ditanggung pusat, sebaiknya dibagi dengan daerah dengan menetapkan suatu regulasi/peraturan terkait inflasi ekonomi.
Selain itu pentingnya regulasi/peraturan terkait pemberian dana lebih ke pemerintah daerah dalam hal pengembangan potensi ekonomi. Dalam hal ini masing-masing area diharapkan dapat menyelesaikan perluasan tanah untuk lahan swasembada guna meningkatkan produksi bahan pangan. Selain itu pentingnya kebijakan pemerintah daerah membantu pembiayaan distribusi agar harga tak melambung dan dapat dikontrol.
Selanjutnya terkait regulasi Impor wajib dibuat satu pintu agar pemerintah dapat mengontrol sepenuhnya stok barang yang ada. Bahwa akses ke swasta harus diperdalam, agar tak terjadi disparitas kenaikan harga pangan.
Pemerintah wajib berani dan tegas berhadapan dengan swasta dan pedagang besar karena soal ketersediaan dan harga sembako adalah kepentingan rakyat sekaligus stabilitas ekonomi dan politik nasional.
Pentingnya regulasi stabilitas harga pangan dalam hal ini regulasi / peraturan yang ditetapkan wajib mengakomodir
bentuk kebijakan stabilisasi harga kebutuhan pokok yang menyangkut : penetapan harga khusus saat hari besar keagamaan dan atau saat terjadi gejolak harga, penetapan harga eceran tertinggi dalam rangka operasi pasar sebagian atau seluruh kebutuhan pokok serta penetapan harga subsidi untuk sebagian atau seluruh kebutuhan pokok dan barang penting. Hal tersebut penting dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Dr. I Nyoman Prabu Buana Rumiartha, SH. MH.(Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana)