Visinusantara.my.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik serta aplikasi SIPOL.
Acara sosialisasi dilangsungkan di ruang pertemuan Kantor KPU Denpasar, Jum’at (29/07).
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya mengatakan sosialisasi ini dilalukan dari tingkat RI, Provinsi hingga Kabupaten dan Kota.
Disebutkan bahwa Tujuan sosialisasi ini untuk menyampaikan informasi kepada stakeholder dan parpol bahwa KPU sudah membuat jadwal tahapan Pemilu 2024, saat membuka sosialisasi mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini untuk menyampaikan informasi kepada stakeholder dan parpol bahwa KPU sudah membuat jadwal tahapan Pemilu 2024.
Disamping itu disampaikan peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran, serta verifikasi parpol.
“Sosialisasi ini kami laksanakan pukul 09.30 Wita dengan mengundang pimpinan dan penghubung partai politik serta fokompinda, bawaslu dan unsur perwakilan media,” kata Wayan Arsa.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa agenda sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada seluruh stakeholder, bakal calon peserta pemilu agar memahami bagaimana proses pendaftaran bakal calon partai politik peserta pemilu hingga verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPU dan setelahnya ditetapkan oleh KPU RI.
Anggota divisi Hukum dan Pengawasan KPU Denpasar Subro Mulissyi yang didapuk sebagai narasumber menyampaikan dalam materinya bahwa sosialisasi ini untuk menyampaikan informasi kepada stakeholder dan parpol bahwa KPU sudah membuat jadwal tahapan Pemilu 2024.
“Sejak tanggal 14 Juni 2022 tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan awal tahapan dimulai bulan Juni 2022 yaitu penyusunan PKPU, akhir Juli 2022 verifikasi parpol, kemudian di Oktober 2022 pemuktahiran data pemilih, penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi. Di bulan Desember 2022 penetapan peserta Pemilu, kemudian pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Kemudian di bulan April 2023 hingga November 2023 masuk dalam tahapan pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota, serta pencalonan presiden dan wakil presiden,”jelasnya.
Selain itu ada isu strategis dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 ini yaitu pemangkasan masa kampanye peserta Pemilu yang awalnya diusulkan 120 hari kemudian dikurangi menjadi 90 hari dan ditetapkan menjadi 75 hari.
“Berarti nanti di bulan November 2023 sampai dengan Februari 2024, jadi ada 75 hari untuk masa kampanye, jadi memang dipersingkat,” lanjutnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota Divisi Teknis KPU I Made Windia dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa PKPU Nomor 4 tahun 2022 mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran, serta verifikasi parpol.
“PKPU Nomor 4 Tahun 2022 adalah PKPU yang mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran partai politik, pelaksanaan verifikasi partai politik,” kata I Made Windia.
Dijelaskan Made Windia, sesuai putusan yang sudah ditetapkan bahwa partai politik yang bakal menjadi peserta Pemilu tahun 2024 terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran ke KPU melalui Sipol.
Untuk Parpol yang telah memiliki kursi di parlemen hanya mengikuti verifikasi administrasi. Sementara Parpol non parlemen mengikuti proses verifikasi administrasi dan faktual.
"Sekali lagi kami tekankan pendaftaran melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Jadi tidak ada lagi pendaftaran lewat KPU kabupaten/kota dan provinsi, semuanya melalui KPU pusat. Itu ada 2 macam, kalau partai yang lolos parlemen atau parliementary threshold 4 persen itu kami hanya verifikasi administrasi, tapi partai yang non parlemen yang baru mendaftar itu akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," jelasnya.
Catatan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan file PKPU dan produk perundangan lain bisa mengunjungi situs JDIH KPU Kota Denpasar. (Red)