Kabiro Pengelolaan BMN Cek Lokasi Pembangunan Lapas Singaraja Di Gerokgak

Advertisement

Kabiro Pengelolaan BMN Cek Lokasi Pembangunan Lapas Singaraja Di Gerokgak

Kalingga
Jumat, 05 Agustus 2022

Buleleng - Dalam Upaya meningkatkan kapasitas dan pelayanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja. Dilakukan peninjauan dan Pengecekan lahan di Desa Patas Kecamatan Gerokgak pada Kamis (04/08) oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Novita Ilmaris didampingi Kepala Bidang Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Nyoman Mudana.

Adapun pelaksanaan peninjauan aset Barang Milik Negara dan pengecekan lokasi lahan pembangunan Lapas Singaraja pada hari Kamis 4 Agustus 2022. Kedatangan Kepala Biro Pengeloaan BMN beserta tim disambut langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singajaraja, I Wayan Putu Sutresna. 

Dalam koordinasi pada ruang Lapas Kelas IIB Singaraja terkait Rencana Pembangunan Lapas Singaraja. Lokasi lahan rencana Pembangunan Lapas Singaraja tidak jauh dari akses Jalan Utama yaitu Jalan Singaraja-Gilimanuk yang memiliki lebar jalan yang mencukupi untuk sampai ke lokasi dengan luas tanah kurang lebih 7,21 hektar.

Novita Ilmaris menyampaikan agar sebelum merencanakan pembangunan lapas diharapkan dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan PLN Unit Pelaksana Transmisi Bali (PLN UPT Bali) terkait dengan kelayakan untuk melakukan pembangunan, pengukuran jarak aman serta faktor keamanan lainnya. 

"Cek kembali dengan tim dari PLN serta konsultan perencana untuk memperoleh informasi dan data pendukung yang akurat dalam rangka pengusulan pembangunan lebih lanjut" ucap Novita.


Setelah itu, Kepala Biro Pengelolaan BMN beserta tim melaksanakan pengecekan langsung ke lokasi lahan untuk rencana pembangunan Lapas Singaraja yang berada di Desa Pantas, Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng Setelah melihat lokasi secara langsung, Kepala Biro Pengelolaan BMN berpesan agar dapat menghubungi pihak perencana untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) terkait biaya penataan lahan. 

"Jangan sampai biaya penataan lahan lebih tinggi dari pembangunan blok hunian," Pungkas Novita. (Red)