Tersangka Ardika dihadirkan langsung sebagai pelaku pembunuhan. Sedangkan, korban diperankan oleh orang lain. Aksi kejam pelaku Ardika hingga menyebabkan korban Luh Suteni (Istrinya) sendiri tewas ini, terlihat mulai mulai dari adegan ke 10 sampai dengan ke 18 dari total 19 adegan.
AKP I Gede Sumarjaya selaku Kasi Humas Polres Buleleng menerangkan bahwa rekontruksi ini dilakukan penyidik untuk membuat terang peristiwa yang terjadi. Dari hasil rekontruksi ini, nanti akan disesuaikan dengan keterangan tersangka dihadapan penyidik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Intinya ini untuk membuat terang peristiwa yang terjadi dan dilakukan oleh tersangka. Ada 19 adegan dalam rekontruksi. Untuk kejadian penyekapan hingga pemukulan sampai korban Suteni meninggal ada di adegan sekitar 10 keatas itu,” kata AKP Sumarjaya.
Selanjutnya pihak penyidik Sat Rekrim Polres Buleleng selanjutnya akan merampungkan berkas perkara. Setelah rampung, berkas akan segera dikirim kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam tahap I untuk dipelajari dan diteliti lebih lanjut.
“Setelah rekontruksi ini dilakukan pemberkasan. Setelah berkas jadi, dikirim ke Penuntut Umum untuk tahap I. Segera mungkin akan dilimpahkan dalam Tahap I. Setelah itu, dari pihak penyidik akan menunggu selama 14 hari kedepan hasil penelitian oleh JPU,” ujar AKP Sumarjaya.
Sebelumnya, Putu Ardika nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri Luh Suteni di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada Jumat (28/10) sekitar pukul 01.30 wita. Ardika nekat membunuh istrinya sendiri yang sedang hamil 7 bulan lantaran cemburu karena istrinya karena ia menduga korban atau istrinya telah berselingkuh.
Tersangka Ardika dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara, lebih subsider Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP yang ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara, Dan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (Red)