Berkas Penyelewengan Asset LPD Anturan Di di Limpahkan JPU ke PN Tipikor Denpasar

Advertisement

Berkas Penyelewengan Asset LPD Anturan Di di Limpahkan JPU ke PN Tipikor Denpasar

Kalingga
Kamis, 17 November 2022



MEDIABULELENG.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, resmi telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan asset dan keuangan LPD Adat Anturan dengan terdakwa yakni Nyoman Arta Wirawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/11) sekitar pukul 10.30 wita siang.


Dalam hal ini, JPU telah mendakwa terdakwa Arta Wirawan melanggar Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Atau Kedua Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Ketiga Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, kasus ini memang perhatian banyak pihak, mengingat besaran nilai kerugian yang ditafsir oleh pihak JPU Kejari Buleleng mencapai Rp151 miliar lebih, yang berasal dari pengelolaan keuangan dan asset milik LPD Adat Anturan.


"Terdakwa NAW (Nyoman Arta Wirawan) yang saat itu menjabat Ketua LPD Anturan melakukan tindak pidana (korupsi) ini secara terorganisir selama bertahun-tahun lamanya, hingga menyebabkan ada kerugian mencapai sekitar ratusan miliar dari pengelolaan keuangan maupun asset LPD tersebut," kata Ida Bagus Alit.


Kini terdakwa Arta Wirawan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) di Singaraja. Ini berdasarkan penetapan dari pihak Pengadilan. "Selanjutnya dengan pelimpahan perkara LPD Anturan yang dilakukan oleh JPU, maka JPU sekarang masih menunggu jadwal sidang yang ditentukan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar," pungkas Ida Bagus Alit