Sederet Fakta Dipersidangan Ferdy Sambo Terungkap, Saksi Banyak Bohong

Advertisement

Sederet Fakta Dipersidangan Ferdy Sambo Terungkap, Saksi Banyak Bohong

Kalingga
Sabtu, 05 November 2022



VISI NUSANTARASidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dan penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Ferdy Sambo cs pada pekan ketiga banyak menghadirkan fakta fakta Baru.


Kesaksian para asisten rumah tangga Sambo yang dinilai berbohong, permohonan maaf dari para terdakwa FS dan kesaksian penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang mengaku diintervensi. 


Selain itu muncul juga status putra bungsu Sambo yang bukan anak kandungnya bersama Putri Candrawathi.


1. PRT Susi ungkap fakta Status Putra Bungsu Sambo dan Tempat Isolasi


PN Jakarta Selatan memeriksan dua asisten rumah tangga Sambo pekan ini. Pertama adalah Susi yang hadir dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Senin (31/10). 


Kesaksian Susi sempat menjadi sorotan karena dia tidak konsisten dan banyak menjawab tidak tahu. Dia bahkan mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan. 


Keterangan Susi yang penting adalah soal kebiasaan keluarga Sambo melakukan isolasi mandiri. Susi mencabut keterangannya terdahulu bahwa keluarga Sambo biasanya melakukan isoman di rumah Komplek Duren Tiga. Menurut dia, Sambo dan keluarga biasanya melakukan isoman di rumah Jalan Bangka. 


Selain itu, Susi juga mencabut pernyataannya soal status putra bungsu Sambo. Awalnya dia menyebut anak tersebut merupakan anak kandung Sambo dan Putri.


Susi pun sempat mendapat ancaman akan dijerat pidana karena dianggap berbohong dari hakim. Perempuan yang mengaku sudah sekitar tiga tahun menjadi ART di rumah Sambo itu pun diminta untuk terus dihadirkan dalam sidang.


2. Ferdy Sambo Jarang Pulang ke Rumahnya Di Saguling


Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga menilai kesaksian Susi banyak Bohong. Contohnya ada soal pengakuan Susi yang menyatakan kerap membuatkan sarapan untuk Sambo. 


Sedang menurut Richard, Sambo lebih sering pulang ke rumah di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Sambo, menurut dia, hanya pulang ke Rumah Saguling pada akhir pekan. 


"Sesuai faktanya, Saudara FS ini lebih sering di Jalan Bangka, untuk Sabtu Minggu saja baru balik ke Saguling," jelas Richard Eliezer.


3. Saksi Kodir dinilai berbohong


Sedangkan Saksi Diryanto alias Kodir. Dia menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. 


Pernyataan Kordir juga menjadi sorotan adalah ketika jaksa menanyakan siapa yang diperintahkan Sambo untuk memanggil AKBP Ridwan Soplanit, saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, sesaat setelah Brigadir Yosua tewas. Rumah dinas Sambo dan Ridwan kebetulan berdekatan. 


Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kodir menyebut Sambo memerintah ajudannya yang bernama Prayogi untuk memanggil Ridwan. Dalam sidang, Kodir mengaku dirinya yang diperintah untuk memanggil Ridwan.


"Saudara (bilang) tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim, tapi keterangan Saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?" tanya Jaksa.


4.  Terdakwa Meminta Maaf Kepada Keluarga Brigadir Yosua


Muncul banyak permintaan maaf dari para terdakwa pun mewarnai jalannya persidangan. Ferdy Sambo misalnya, meminta maaf kepada Samuel dan Rosti karena kematian anaknya. Sambo mengaku tak bisa menahan emosi saat itu. Dia pun berkilah tersulut emosi karena perlakuan Yosua kepada istrinya, Putri Candrawathi. 


Rosti Simanjuntak sempat menyatakan tak menerima permintaan maaf para terdakwa itu. Dia menilai permintaan maaf itu telat karena putranya telah tewas nyaris setengah tahun lalu. 


Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 12 orang saksi dari keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W



5. Ferdy Sambo intervensi penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan


Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta, AKBP Ridwan Soplanit, menyatakan adanya intervensi dari personel Divisi Propam Polri yang dipimpin Ferdy Sambo dalam pengusutan kematian Brigadir J. Ridwan merasa timnya diintervensi sejak awal melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 8 Juli 2022, sesaat setelah kematian Yosua.


Intervensi itu yang membuat Polres Jakarta Selatan tak dapat mengamankan saksi dan barang bukti penting seperti rekaman CCTV di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.


 “Terintervensi karena bukan lagi head to head, orang per orang, tapi memang situasi pada saat kita olah TKP itu status quo kita itu sudah dimasukkan sama dari Propam Polri waktu itu,” kata Ridwan saat menjadi saksi persidangan terdakwa obstruction of justice Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022.


AKP Rifaizal Samual, pun mengaku sempat ditegur oleh Irjen Ferdy Sambo karena dianggap menginterogasi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terlalu keras. Rifaizal juga menjadi saksi dalam sidang Irfan.


Dia mengaku dipanggil Ferdy Sambo ketika sedang menanyai Bharada E. Saat itu ia menanyakan soal kronologi tembak menembak antara Richard dengan Brigadir Yosua.


Kepada Rifaizal, Sambo lantas berkata, "Kamu jangan kencang-kencang nanyanya ke Richard, dia sudah bela keluarga saya. Kalau kamu nanyanya begitu, dia baru mengalami peristiwa membuat psikologisnya terganggu. Bisa ya?”


“Siap bisa jenderal!” jawab Rifaizal.***