VISI NUSANTARA - Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait langkah-langkah percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Badung dan penanganan penduduk yang masuk ke dalam kemiskinan Desil 1, Jumat (4/11) di ruang pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung. Rakor diikuti Perangkat Daerah terkait serta unsur Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai kondisi dimana kesejahteraan masyarakat berada dibawah garis kemiskinan ekstrem, dengan pendapatan perkapita per hari Rp. 11.941 atau Rp.358.233 per kapita per bulan. Sementara penduduk yang termasuk desil 1 yaitu rumah tangga/individu dengan kondisi kesejahteraan 10 % terendah di Indonesia.
Wabup ketut Suiasa menekankan, bahwa penanganan percepatan kemiskinan di Badung sudah menjadi prioritas. Dalam hal ini ada dua kategori kemiskinan yang akan ditangani yaitu kemiskinan ekstrem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada dalam kategori kemiskinan desil 1.
Didasarkan koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), Badung telah memiliki data by name by address kemiskinan ekstrem sebanyak 310 orang atau 0,04 %. Kemiskinan ekstrem ini akan segera dituntaskan di tahun 2023.
“Arahan dari Bapak Presiden untuk Indonesia bisa menekan angka kemiskinan ekstrem mendekati nol persen pada tahun 2024, namun kita optimis kemiskinan ekstrem di Badung dapat dituntaskan di tahun 2023,” tegas Suiasa yang juga selaku Ketua TKPK Badung.
Lebih lanjut dijelaskan, selain kemiskinan ekstrem, ada pula masyarakat Badung yang masuk kategori desil 1. Masyarakat yang masuk 10% pendapatan terendah di badung ini, berdasarkan data tahun 2021 dari Kementerian bidang Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK) ada sebanyak 5.015, yang harus ditangani segera. “Desil 1 bukan semua mereka masuk kemiskinan ekstrem. Jadi ini target kita di tahun 2023, kita akan tangani. Inilah komitmen dan fokus kita meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga masyarakat desil 1 mampu meningkat menjadi desil 2 maupun desil 3,” harap Suiasa.
Pada Raokr tersebut, Suiasa juga menyerahkan data Kemenko PMK secara simbolis kepada Dinas Sosial, Camat, Perbekel dan Lurah. Diharapkan seluruh perangkat daerah terkait, Perbekel dan Lurah dapat melakukan proses verifikasi dan validasi data.
Pihaknya juga meminta para Camat, Perbekel dan Lurah agar bersinergi dengan BPS Badung untuk mensukseskan pelaksanaan Regsosek dengan batas waktu pada 14 November 2022 nanti.***