17 UMKM dan Pelaku Seni di Buleleng Terima Sertifikat

Advertisement

17 UMKM dan Pelaku Seni di Buleleng Terima Sertifikat

Jumat, 25 Oktober 2024


MEDIABULENG, Sebanyak 17 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta pelaku seni di kabupaten Buleleng terima
sertifikat.

17 sertifikat kekayaan intelektual diserahkan langsung Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana  bertempat di rumah jabatan Bupati, Kamis (24/10).

Penyerahan ini disaksikan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali Made Yuda Yudistira, Perwakilan Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Brida Provinsi Bali, Staf Ahli Bupati, dan beberapa pimpinan perangkat daerah.  

Usai penyerahan sertifikat, Pj Bupati Ketut Lihadnyana menyebut, potensi UMKM untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi inklusif di Buleleng luar biasa.

Melalui UMKM, kualitas pertumbuhan ekonomi relatif lebih baik daripada hanya bertumpu pada satu sektor contohnya pariwisata.

Dia menjelaskan untuk mewujudkan indeks pembangunan di Buleleng pertama memang melalui pendidikan, kesehatan, dan pengembangan sumberdaya manusia. Lalu meningkatkan daya beli dimana UMKM hanya dapat berkembang jika dapat menciptakan sebuah brand (merk).

"Nantinya agar pelaku UMKM menciptakan branding yang dapat dikenal secara luas. Serta mendaftarkan merk usaha mereka guna menghindari pelanggaran HKI,"kata Lihadnyana

Semetara, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng Made Supartawan mengatakan, jika kesadaran pelaku UMKM terkait hak kekayaan intelektual semakin tinggi.

Atas hal itu Brida memfasilitasi pelaku UMKM yang siap untuk mengajukan hak kekayaan intelektual hingga jemput bola ke rumah. Pelaku usaha juga dpermudah dengan adanya Sistem Informasi Kekayaan Intelektual (SIKUAL) sehingga tidak perlu mengurus berkas ke kantor Brida.

“Saat sosialisasi kami sekaligus follow up dengan sistem MLM, yakni membawa blanko untuk diisi sehingga pendaftaran HKI bisa dilakukan sesegera mungkin,” ujarnya.

Supartawan menyebut, pihaknya juga telah membentuk tim fasilitasi Kekayaan Intelektual dengan beberapa perangkat daerah terkait. Sehingga administrasi berupa rekomendasi dari dinas dapat langsung diselesaikan. Termasuk melakukan perjanjian kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham.

“Dengan langkah tersebut dari target 2024 sebanyak 50 KI dapat terlampaui hingga 92 KI,”katanya.

Adapun 17 Sertifikat HAKI periode Juli-Oktober yang diserahkan kali ini yakni Indikasi Geografis Garam Tejakula, Hak Merek Irma Bumbu Bali, Merk Seamen Food, Merk Kunyit Ayu, Merk Pekak Dasong, Merk Josuke, Merek Paon Bu Enim, Merk Warung Dewi Ea, Merk Sari Banyu Urip, Merk Sanggar Dwi Mekar, Cipta Seni Motif Lamak Bali, Motif Merah Delima, Motif Eksotis Anggur Bali Utara, Burung dan Jalak Putih, Motif Garang, Motif Sarung Kepala Singa dan Bunga Tuwung, serta Program Sistem Informasi Kekayaan Intelektual (SIKUAL).(ET).