Ket Foto : Imigrasi Singaraja Mengamankan Empat WNA.(ist)
Buleleng, Kantor Imigrasi Kelas II TPI mengamankan empat warga negara asing (WNA) karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Empat WNA yang diamankan tersebut masing-masing berinisial HED, (74 tahun), asal Swiss, KCD, (57 tahun), asal Kanada, dan dua orang WNA asal Rusia berinisial DS, (41 tahun), dan AV, (33 tahun).
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan Rabu (16/10) mengatakan, empat WN tersebut diamankan petugas dalam operasi pengawasan keimigrasian.
Adapun HED diamankan di salah satu wilayah di Buleleng. Perempuan tersebut kedapatan melebihi izin tinggal kunjungan dari yang dimiliki atau overstay. HED telah overstay selama 275 hari.
Lalu, KCD diamankan di wilayah Karangasem karena melakukan pelanggaran dengan berkegiatan tak sesuai izin tinggal yang dimiliki. WNA laki-laki itu mengaku mendatangkan investor.
Namun ia tidak dapat menunjukkan mengenai dokumen yang berkaitan dengan PMA (Penanaman Modal Asing), saat ditanyai petugas.
Kemudian, pasangan WNA Rusia berinisial DS dan AV, tidak melaporkan perubahan alamat tinggalnya selama di Bali. Keduanya diamankan di salah satu wilayah di Buleleng.
"Untuk saat ini, ke Empanya masih menunggu proses administrasi untuk selanjutnya dideportasi dan tangkal,” jelas Hendra
Hendra menyebut, keempat WNA itu diamankan dalam kurun waktu 7-9 Oktober 2024 selama pelaksanaan operasi Jagratara.
Operasi ini digelar serentak oleh seluruh kantor imigrasi di Indonesia.