Buleleng -- Penjabat Bupati Buleleng menginstruksikan kepada seluruh perbekel di Kabupaten Buleleng untuk bersikap netral dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nasional Serentak Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan serta Pengucapan dan Penandatanganan Ikrar Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten/Kota Se-Bali, di Banyualit Resort Lovina, Sabtu (21/9).
Lihadnyana memaparkan sejatinya mudah untuk perbekel bersikap netral, jika berpegang teguh kepada tugas dan tanggungjawab jabatan masing-masing. Perbekel sebagai kepala desa memiliki tugas utama melayani masyarakat dalam empat urusan. Pertama ialah pemerintahan, pemberdayaan, pembangunan dan pembinaan. Jika dalam bekerja para perbekel berfokus pada tugas melayani tersebut, maka sikap netral akan mengikuti dengan sendirinya.
"Hanya itu saja. Yang lain-lainnya jangan. kalau nanti dia tidak netral yang rugi adalah pasangan calon," tegas Lihadnyana.
Dalam menjalankan pemerintahan desa, dirinya menjelaskan meskipun desa merupakan sebuah entitas pemerintahan tersendiri, namun dalam konteks pembinaan pengawasan itu melekat pada kabupaten. Hal tersebut telah tertuang dalam undang-undang yang mengatur pemerintahan desa. Demikian, seyogyanya perbekel sebagai kepala pemerintahan di desa memiliki kebijakan dan bekerja sejalan dengan pemerintah kabupaten, Utamanya dalam mengawal dan memfasilitasi lancarnya Pilkada Tahun 2024 dengan bersikap netral.
"Jangan membuat repot Bawaslu. Kita laksanakan kewajiban kita saja selaku pelayan masyarakat. Hierarki antara Kabupaten dengan Desa dinas itu menjadi satu kesatuan agar Buleleng bisa kondusif dan menghasilkan para kepala daerah yang membawa Buleleng ke arah yang lebih maju," paparnya.
Ia menegaskan, jika ada perbekel yang tidak bersikap netral, maka yang akan dirugikan ialah pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Seluruh perbekel dan juga lurah diajak untuk senantiasa membantu memelihara situasi kondusif selama perhelatan Pilkada Tahun 2024. Situasi kondusif tidak akan terjadi tidak dikerjakan dengan baik oleh seluruh pihak yang bersinggungan. Mulai pihak penyelenggara, hingga pemerintah baik itu pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa itu semuanya Netral
"Perkara menggunakan hak politik, silakan pada saat itu pada saat pencoblosan itu." kata Lihadnyana.
Lihadnyana juga mengingatkan para perbekel, bahwa ada sanksi yang menunggu jika terbukti bersikap tidak netral. Ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut sudah termuat dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Prosedur penjatuhan sanksi bagi perbekel yang terbukti tidak netral, dimulai dari laporan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi kepada perbekel bersangkutan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu tersebut. Ia juga mengaku telah memiliki data dari perbekel-perbekel yang berpotensi untuk melanggar aturan netralitas.
"Sistematikanya sanksinya sama dengan PNS. Kita melakukan pencegahan dengan mengingatkan. Tapi kita kan sudah punya (data). Dengan begini kan dia hati-hati jadi" paparnya