Iklan

Selasa, 29 Oktober 2024, Oktober 29, 2024 WIB
Last Updated 2025-01-05T11:05:21Z
Berita Buleleng

Terkait Pro Kontra Pembangunan TPS3R Di Desa Pelapuan, Perbekel dan Warga Beri Penjelasan

Advertisement

 



MEDIABULELENG - Beredarnya pemberitaan adanya protes warga terkait pembangun TPS3R di Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu,  Buleleng.

Oknum warga yang mengatas namakan desa adat diduga dengan sengaja menyebarkan informasi yang menurut warga yang menyetujui proyek tersebut berbau " Hoax".

Dikatakan oleh tokoh setempat oknum tersebut memviralkan dan membawa simbol masyarakat seperti nama pemangku yang disakralkan warga adat.

" Kalau ada katanya pemangku yang tidak setuju, kalau memang dia berani dengan apa yang mereka viralkan, kumpulkan pak, mana pemangkunya dan kita bisa diskusi," ucap Salah satu warga adat yang juga menjabat Bendesa Adat selama 3 Periode.

Dikatakan Jro Gede Made Pancer bahwa proyek TPS3R ini adalah project Nasional.

"Jangan mengatasnamakan pemangku pak, sebab pemangku itu juga ada 9 jenisnya," imbuh Jro Pancer.

Sebelumnya, salah satu aparat desa menyesalkan adanya pemberitaan yang menyebabkan prokontra bahkan menggerakkan beberapa warga di TPS3R.

" Ruang dialog dan pembahasan secara menyeluruh kita sudah siapkan dan seharus oknum yang juga sering menyoroti kebijakan pemdes faham apa yang menjadi keputusan masyarakat seperti dalam paruman, musrenbang dan sebagainya," ucap Salah satu aparat desa via telepon.

Berikut Penjelasan Kepala Desa pelapuan terkait  Kegiatan Pembangunan TPS3R Desa Pelapuan:

1).  Pembangunan TPS3R Telah Masuk Dalam Perencanaan Pembangunan Desa Sejak Tahun 2021 Dimana Telah Dibahas Dan Disepakati Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. 2. Pembangunan TPS3R Telah Masuk Dalam Rkp Desa Tahun 2022, 2023 Dan 2024 Melalui Prioritas Kegiatan Supra Desa.


3. Sudah Adanya Kesepakatan Pembangunan TPS3R Di Atas Lahan Tanah Milik Komunal Desa Adat Pelapuan Yang Tertuang Dalam Berita Acara Kesepakatan Pembangunan TPS3R Di Desa Pelapuan Nomor 121/BA/PLP/IX/2022 Tanggal 26 September 2022 Yang Dihadiri Oleh Perbekel, Bandesa Adat Pelapuan, Ketua Bpd, Perangkat Desa, Ketua LPM Dan Tokoh Masyarakat/ Adat.

4). Telah Menyampaikan Surat Pernyataan Minat Program Pembangunan TPS3R Melalui Dinas Putr Kab Buleleng Dengan Melengkapi Persyaratan Administrasi Pada Tahun 2022. 5). Pada Tahun 2022 Telah Dilaksanakan Verifikasi Lapangan Oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali.


6). Pada Tahun 2023 Kembali Dilaksanakan Verifikasi Lanjutan Oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali. 7). Pada Tahun 2024, Desa Pelapuan Dinyatakan Sebagai Salah Satu Penerima Program Pembangunan TPS3R Tertuang Melalui Sk Menteri Pupr Nomor 207/Kpts/M/2024, Tanggal 29 Januari 2024.

8). Telah Dilaksanakan Sosialisasi Awal Pada Hari Jumat, Tanggal 2 Agustus Tahun 2024 Yang Dihadiri Oleh Perbekel Pelapuan, Ppk Sanitasi Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Bali, Dinas Putr Kabupaten Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup Kab Buleleng, Camat Busungbiu Yang Diwakili Oleh Staff Kecamatan, Bandesa Adat Pelapuan Bersama Prajuru, Ketua Bpd Bersama Anggota, Ketua Lpm, Kelian Subak Dan Subak Abian, Pemangku Pura Prajapati, Perwakilan SD N 1 Pelapuan, Perangkat Desa, Kelian - Kelian Dadya Di Desa Pelapuan Dimana Telah Disepakati Pembangunan TPS3R Yang Berlokasi Di Lahan Milik Desa Adat Pelapuan Sebelah Sd N 1 Pelapuan Dan Pura Prajapati.

9). Dilaksanakan Pembentukan Kelompok Masyarakat Penyelenggara (Kmp) Melalui Musyawarah Dan Ditetapkan Melalui Sk Kuasa Pengguna Anggaran Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Bali Nomor 3746.4/Kpts/Cb.17.4/2024.

10). Kelompok Masyarakat Penyelenggara (Kmp) Yang Selanjutanya Bernama Kmp Lestari Giri Asri (Lega) Melaksanakan Program Pembangunan TPS3R Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dan Sesuai Dengan Juknis Serta Peraturan Yang Berlaku.

Perbekel juga memberikan kepada semua media massa dan medsos yang digunakan warganya, memberikan informasi kurang tepat terkait pembangunan TPS3R ini guna mengkrosscek serta memuat point penjelasan diats ini sebagai hak jawab dari pihak Desa Dinas dan Desa Adat. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar