MEDABULELENG.COM (Denpasar )-- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Peradi adalah state organ dan organisasi profesi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2003. Hal itu diungkap dalam Rapat Kerja Nasional Peradi dengan tema "Penguatan Peradi Sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia".
Menko Yusril juga merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Advokat yang ada. Tentu, sesuai aturan yang berlaku maka organisasi profesi Advokat di Indonesia cuma satu yakni Peradi.
"Peradi sebagai organisasi advokat yang dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003. Jadi, dia adalah organisasi profesi," paparnya, Kamis 5 Desember 2024.
Dengan merujuk putusan MK, Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA) organ negara yang independen atau mandiri.
Di mana, pendiriannya berdasar UU Advokat untuk menjalankan fungsi-fungsi negara. Di mana, negara memberikan delapan kewenangan kepada Peradi.
Dimana dalam melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), menguji calon advokat, dan mengangkat advokat. Selanjutnya, membuat kode etik advokat, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas, melakukan pegawasan, dan memberhentikan advokat.(red)