Iklan

Rabu, 11 Desember 2024, Desember 11, 2024 WIB
Last Updated 2025-01-05T11:05:21Z
Berita Buleleng

UMK di Buleleng Tahun 2025 Meningkat

Advertisement

 



MEDIABULELENG.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) meningkat sebesar 6,5 persen untuk di tahun 2025. Dengan kenaikan ini, UMK Buleleng menjadi Rp2.996.561, meningkat Rp182.887 dibandingkan tahun 2024 di angka Rp2.813.672. Keputusan ini sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali dan disepakati melalui rapat bersama pemangku kepentingan terkait.

Peningkatan UMKM Buleleng dtetapkn dalam rapat Dewan Pengupah Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng, pada Rabu (11/12).

Asisten I Setda Buleleng Gede Sandiasa, mengatakan, kesepakatan ini merupakan hasil dari kajian mendalam terhadap data statistik dan masukan dari berbagai pihak.

“Nilai yang disepakati yaitu Rp2.996.561 akan diajukan sebagai rekomendasi kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan secara resmi," ujarnya.

Sandiasa berharap, keputusan ini bisa diimplementasikan oleh seluruh perusahaan di Buleleng dengan pengawasan ketat tentunya sambil menunggu keputusan dari Provinsi terkait penetapan UMP yang diputuskan hari ini.

Sementara, Kepala Disnaker Buleleng, Made Juartawan, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan perusahaan mematuhi kebijakan ini.

“Salah satu tugas utama kami adalah memastikan implementasi UMK berjalan tanpa ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Kami akan melakukan monitoring dan mediasi jika ditemukan pelanggaran,” jelas Juartawan.

Dia juga menambahkan, kenaikan UMK ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menjaga stabilitas hubungan industrial di Buleleng.

“Penerapan UMK 2025 mulai berlaku 1 Januari. Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penegak hukum, untuk menjaga kondusivitas,” tambahnya.(tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar