Advertisement
MEDIABULELENG.COM - DPC Peradi Singaraja kembali menjalin MoU dengan Ketua PN Singaraja pada Senin, ( 06/01/2025). Dengan kerjasama ini, melalui Bantuan Hukum (Posbakum), DPC Peradi Singaraja akan memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat.
Penanda tanganan pun dilakukan antara, Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB, I Made Bagiarta, S.H., M.H dan Ketua DPC Peradi Singaraja, Kadek Doni Riana, SH. MH.
Ketua DPC Peradi Singaraja mengucapkan terima kasih untuk bermitra dengan PN Singaraja, dikatakan Ketua DPC, bahwa pihaknya akan bersama sama dalam memberikan manfaat dalam memberikan bantuan hukum Cuma Cuma, kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Buleleng kategori tidak mampu.
“MOU ini sudah keempat kalinya, dan kita sudah memulai proses ternyata memang memenuhi kriteria terkait penunjukan kita sebagai mitra kolaborasi PN dan DPC Peradi Singaraja,” terang KDR.
Dengan banyaknya personil DPC Peradi Singaraja memberikan advice sampai membantu hingga penerbitan dokumen yang dibutuhkan ketika pengajuan di PN Singaraja.
“Diharapkan ini juga bisa meningkatkan, profesionalisme, SDM, terkait dengan advice advice kepada masyarakat dan itu sudah bebas biaya bagi masyarakat pencari keadilan bagi masyarkat tidak mampu, silahkan datang ke Pos Bantuan Hukum,” tegasnya.
Adapun nantinya pelayanan berupa advice dan pendapat hukum di loket/ruang PTSP, kedua di Pos Ruangan Bantuan hukum diruangan PN Singaraja.
“Adapun ruang lingkup dar MOU ini adalah berupa konsultasi dan pemberian informasi (advice hukum), bantuan pembuatan dokumen yang dibutuhkan juga penyediaan informasi terkait dengan dasar bantuan hukum secara Cuma Cuma, bisa menunjuk advokat dalam perencanaan,” lebih lanjut KDR.
"Dalam proses pelayanan di PN Singaraja DPC Peradi dibackup oleh 100 Advokat yang teregister,"tambah Doni
Hal ini sudah disampaikan kepada Kepala PN Singaraja untuk memberikan pelayanan tiket Pro Bono, Prodeo, sifatnya didukung 6 personel perhari.
“Itu sudah bisa melayani dan menangani apa yang di minta oleh majelis hakim di PN Singaraja terkait permintaan keharusan pendampingan bantuan hukum,” lanjutnya.
Adapun syarat syarat mendapatkan advice gratis secara spesifik cukup melampirkan suket yang sementara ini diterbitkan oleh desa atau Perbekel (Kepala Desa.red).(Tim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar