Iklan

Sabtu, 04 Januari 2025, Januari 04, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-06T03:13:34Z
BeritaBerita BulelengDPC Peradi SingarajaKDR

Silaturahmi DPC PERADI Eratkan Anggota dan Kuatkan Solidaritas

Advertisement


MEDIABULELENG.COM - Memasuki minggu pertam di Bulan Januari, DPC PERADI menggelar berbagai kegiatan salah satunya adalah Guna meningkatkan soliditas dan solidaritas, DPC PERADI Singaraja melaksanakan acara Silaturahmi bersama para anggota.


Kegiatan perdana di moment awal pekan di tahun ini berlangsung Pada Jumat (03/01/2025) di RM Manalagi SIngaraja Buleleng Bali. 


Dalam kegiatan ini juga dilakukan Penyerahan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) Peradi kepada Anggota yang sudah melakukan register perpanjangan karena kartu yang lama sudah habis masa berlakunya 31 Desember 2024.


"Soliditas ini penting guna memperkuat peran peradi dimasa mendatang yang penuh dengan tantangan," tegas Ketua DPC Peradi Kadek Doni Riana SH MH kepada Media Seusai Acara.


Dikatakan KDR bahwa penyerahan KTPA baru ini dimaksudkan untuk kembali mengingatkan fungsi peran seorang dalam membantu masyarakat.


Kata Doni, pada moment ini juga disampaikan, jika sering ada informasi tentang aktifitas advokat, namun perlu diketahui menurut KDR adalah peran Advokat Peradi baik secara litigasi dan Non Litigasi yang tidak diketahui publik.


"Berbagai program terus kita genjot selain fungsi Probono yakni pendampingan hukum bagi warga tidak mampu, memperkuat kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena Peradi merupakan bagian dari APH," Lanjut KDR.


DPC Peradi Singaraja telah punya mencanangkan PERADI Go to Schoool dan Go to Campus serta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta Mou dengan Lembaga Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian.


"Sosialisasi peran dan fungsi PERADI dengan para advokatnya juga kita sampaikan ke seluruh elemen masyarakat termasuk dengan Forkomdeslu di 148 Desa Lurah di Kabupaten Buleleng, termasuk fungsi legitasi dan non legitimasi seorang advokat dalam mengoptimalkan perjuangannya membantu masyarakat," pungkas KDR.


Sesuai dengan UU bahwa fungsi Advokat dalam konteks penegakan hukum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Undang-Undang Advokat) Undang-Undang Advokat ini mengatur serangkaian wewenang bagi Advokat untuk mengatur dirinya sendiri secara otonom.(Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar