Advertisement
MEDIA BULELENG -- Kisah Kriminal Tiga Perempuan yang terlibat Pembunuhan, I Pande Gede Putra Palguna, 53, dibunuh dua perempuan: Intan Oktavia Puspitarini, 38, dan Ida Ayu Oka Suryani Mantra alias Oky, 38.
Aksi Pembunuhan ini diduga kuat atas suruhan I Gusti Ayu Leni Yuliastari alias Leni, 57. Motifnya, korban tidak membayar utang Rp 5,4 miliar kepada Leni.
Eksekutor Intan dan Oky bukan pembunuh bayaran. Mereka tidak dibayar Leni untuk membunuh Pande.
Naasnya, secara kebetulan korban Pande Gede juga menunggak utang kepada dua eksekutor itu sebesar Rp 60 juta.
Dari segi usia korban dan pelaku, selisihnya terpaut tidak terlalu jauh. Para pelaku sudah emak-emak. Apalagi, tubuh korban kuat dan penuh tato. Dari segi profil pelaku, mereka bukan orang miskin. Leni adalah salah satu pemilik hotel di Denpasar, Bali.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam konferensi pers, Kamis, 13 Februari 2025, mengatakan bahwa tiga tersangka (Leni, Intan, dan Oky) saling kenal. Tiga tersangka dengan korban juga saling kenal.
Kasus dimulai saat warga menemukan mayat pria yang kemudian diketahui sebagai Pande. Lokasi mayat di pinggir jalan raya Singaraja–Denpasar, dekat hutan lindung wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 Wita. Warga lapor polisi. Lalu, polisi melakukan olah TKP.
Ketika Mayat korban diautopsi di RSUD Buleleng. Hasil autopsi menyatakan, ada bekas ikatan pada pergelangan tangan dan kaki mayat. Juga, ada luka bakar di punggung dan lebam di sekujur tubuh. Bibir korban nyaris hancur.
Sehingga pihak kepolisian menduga keras, itu korban pembunuhan.
Tim polisi dari Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas mayat. Tim menggunakan alat Inafis Portable System yang terhubung ke server Pusat Identifikasi Polri dan data e-KTP.
Hasil identifikasi, Skor tertinggi tingkat kecocokan adalah 560 nama. Dilanjut dengan rekam sidik jari pada blangko AK-23 yang dibandingkan dengan data sidik jari pada e-KTP kandidat skor tertinggi.
Dan, Akhirnya, keluar identitas korban. Istro korban jga disebutkan seorang petinggi WHDI di Tangerang Selatan.
Mungkin bagi Korban Pande Gede tidak menduga Ketiga wanita ini akan bertindak sejauh itu sebab sejak Nomovember 2024 mereka tinggal serumah.
Hal mengenaskan lainnya adalah, Pertengahan Januari 2025, Leni menghubungi Intan dan Oky, meminta agar mereka berdua membunuh Pande.
Diduga juga selain utang tak dibayar, Leni mendapat informasi teman perempuannyi mengaku diperkosa Pande.
Sejak disekap, Pande disiksa dua perempuan itu. Antara lain, dipukul dengan menggunakan gagang sapu, juga kaleng obat antinyamuk. Terparah, rambut korban dibakar sampai gundul. Punggung korban disetrika. Korban diketahui meninggal Minggu, 2 Februari 2025.
Intan dan Oky lapor ke Leni. Kemudian, Leni menyewa mobil untuk membuang mayat Pande. Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi belum mengungkap soal perincian utang Pande Rp 5,4 miliar itu. Padahal, pekerjaan Pande karyawan swasta (tidak disebut perinciannya). Lainnya adalah, perihal utang Pande kepada Intan dan Oky Rp 60 juta.
Tapi, polisi menyatakan, di kasus itu tidak ada unsur asmara. ”Tidak ada soal percintaan atau cemburu, tidak ada. Ini murni tersangka merasa sakit hati kepada korban,” kata AKBP Ida Bagus Widwan kepada wartawan.
Dari kasus ini, sepertinya jalan panjang Trio Wanita Perkasa ini akan membuka jalur kebenarannya saat perisdangan nanti begitu selesai rekonstroksi dan kasus ini dinyatakan P21.
Polisi akan mengungkap semua kejanggalan sebelum melimpahkan berkas kejaksaan. Meski Publik belum meyakini bahwa ketiganya mampu menyiksa dan membunuh korban Pande Gede.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar